Minggu, 25 September 2011

Deskripsi Universitas Iskandarmuda


A.     Sejarah Singkat Universitas Iskandarmuda

Universitas Iskandarmuda didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0234/D/1990 tanggal 5 April 1990 yang diasuh oleh Yayasan Perguruan Tinggi Universitas Iskandarmuda, yang didirikan dengan Akte Notaris No 9 tahun 1975 tanggal 25 Januari 1975, yang kemudian disempurnakan dengan Akte Notaris No 102 tanggal 27 April 1992. Yayasan pada mulanya hanya mengelola Fakultas Ilmu Sosial dan Politik yang didirikan pada tanggal 2 Februari 1962 dibawah asuhan Yayasan Universitas Islam Aceh (UIA) kemudian menjadi STIPSI (Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik) dibawah asuhan Perguruan Tinggi Iskandarmuda, pada tahun 1975. Dalam perkembangannya yayasan ini telah membuka/mendirikan Akademi Teknik Iskandarmuda pada tahun 1983, dan pada tahun 1984 membuka/mendirikan lagi Akademi Pertanian Iskandarmuda Banda Aceh, kemudian didirikan Sekolah Tinggi Teknik Iskandarmuda dan Sekolah Tinggi Pertanian Iskandarmuda. Dalam perkembangan selanjutnya pada tanggal 10 Desember 1986 dengan Akte Notaris No 14 tahun 1986 diadakanlah perubahan Anggaran Dasar Yayasan. Yayasan menganggap perlu mengembangkan dan menggabungkan Sekolah Tinggi yang ada menjadi Universitas.
Berdasarkan Surat Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah I nomor 142/SK.PPS/KOP/87 tanggal 25 Februari 1987 Perguruan Tinggi Iskandarmuda menjadi Universitas Iskandarmuda yang terdiri dari :
1.      Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, dengan Jurusan :
  1. Ilmu Administrasi, Program Studi Ilmu Administrasi Negara
  2. Ilmu Sosiologi, Program Studi Ilmu Sosiatri
  3. Komunikasi, Program Studi Humas dan Komunikasi
2.      Fakultas Teknik dengan Jurusan :
  1. Teknik Sipil, Program Studi Teknik Sipil
  2. Teknik Mesin, Program Studi Teknik Mesin
  3. Teknik Elektro, Program Studi Teknik Elektro
2.      Fakultas Pertanian, dengan Jurusan :
  1. Budidaya Pertanian, Program Studi Budidaya Pertanian/Agronomi
  2. Hama dan Penyakit Tumbuhan, Program Studi Hama dan Penyakit Tumbuhan
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik berasal dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Islam Aceh (UIA) yang didirikan pada tanggal 2 Februari 1962 yang bernaung dibawah Yayasan Iskandarmuda Islam Aceh.
Dengan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi Nomor 40 tahun 1966, tanggal 23 Juli 1966 diadakan Ujian Negara yang pertama untuk Tingkat Sarjana Muda Lengkap dan berhasil lulus sebanyak 17 orang dari 34 peserta. Dengan Surat Keputusan Koordinator Perguruan Tinggi Jakarta Raya dan sekitarnya Nomor 2 tahun 1968 tanggal 28 Oktober 1968 pada tahun 1968 diadakan lagi Ujian Negara Sarjana Muda Lengkap untuk yang kedua kalinya dan berhasil lulus dengan baik 17 orang dari 29 peserta.
Pada tahun 1971-1972 Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UIA kurang lancar jalannya, disebabkan sebagian Anggota Badan Pengurus Yayasan UIA tidak dapat aktif lagi, karena pindah dan sebagainya.
Perkembangan selanjutnya atas musyawarah bersama antara pimpinan UIA dan pimpinan BAPERIS (Badan Pembinaan Rumpun Iskandarmuda) Pusat, demi kelancaran dan kesempurnaan serta kelangsungan hidup Fakultas Sospol, maka Fakultas Sospol ini diserah terimakan pengelolaannya dari Yayasan UIA kepada Pimpinan Baperis Pusat pada tanggal 28 November 1973 dan sejak saat itu pengelolaan Fakultas Sospol UIA secara resmi menjadi tanggung jawab Baperis Pusat.
Atas musyawarah bersama dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi suatu Perguruan Tinggi dan sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 1961 maka didirikanlah Yayasan Perguruan Tinggi Iskandarmuda sebagai Badan Hukum yang mengelola Lembaga Perguruan Tinggi tersebut dengan Akte Notaris Nomor 9 tahun 1975 tanggal 25 januari 1975. berdasarkan Akte Notaris tersebut Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Iskandarmuda pada mulanya adalah Perguruan Tinggi Ilmu Sosial dan Politik Iskandarmuda kemudian menjadi Sekolah Ilmu Sosial dan Politik.
Dengan Surat Keputusan Kopertis Wilayah I No 01/1976 tanggal 14 Februari 1976 diadakan lagi Ujian Negara Sarjana Muda yang ketiga dengan hasil yang memuaskan. Dengan surat keputusan Kopertis Wilayah I Nomor 39/1976 tanggal 25 Juni 1976 diadakan lagi Ujian Negara dengan peserta 10 orang dan hasilnya lulus semua.
Dengan Perkembangan Sekolah Ilmu Sosial dan Politik Iskandarmuda, selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI masing-masing Nomor 012/0/1983, tanggal 5 Januari 1983 Jurusan Ilmu Administrasi Negara ditingkatkan statusnya menjadi DIAKUI sampai Sarjana Lengkap, dengan SK Nomor 0607/1984 tanggal 29 Januari 1984, Jurusan Ilmu Sosiologi Program Studi Ilmu Sosiatri memperoleh status TERDAFTAR sampai Sarjana Lengkap.
Fakultas Teknik Universitas Iskandarmuda pada mulanya Akademik Teknik Iskandarmuda yang didirkan pada tahun 1983 dan dalam perkembangan selanjutnya dengan Surat Keputusan Mendikbud RI Nomor 0590/0/1984 tanggal 28 November 1985 memperoleh status TERDAFTAR untuk Jurusan Teknik Sipil dan Teknik Mesin.
Fakultas Pertanian Universitas Iskandarmuda yang didirikan pada tahun 1984 dan dalam perkembangan selanjutnya berdasarkan Keputusan Mendikbud RI Nomor 042/0/1985 tanggal 5 Oktober 1985 memperoleh Status TERDAFTAR untuk semua jurusan.

B.     Dasar dan Tujuan Pendidikan
Dasar dan tujuan pendidikan pada Universitas Iskandarmuda adalah :
1.      Dasar Pendidikan
Memberikan pengalaman belajar menuju suatu keahlian akademis dalam satu bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan pertanian.
2.      Tujuan Pendidikan
Menghasilkan saranan dan kualitas sebagai berikut :
a.       Berjiwa Pancasila dan memiliki integritas kepribadian yang tinggi
b.      Bersifat terbuka, tanggap terhadap perubahan, kemajuan ilmu dan teknologi maupun masalah yang dihadapi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan bidang keahliannya.
c.       Menguasai dasar-dasar ilmiah serta pengetahuan metodelogi bidang keahliannya sehingga mampu merumuskan cara penyelesaian masalah yang ada dibawah kawasan keahliannya.
d.      Mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan teknologi yang dimilikinya sesuai dengan keahlian dalam kegiatan produktif dan pelayanan kepada masyarakat.
e.       Menguasai dasar-dasar ilmiah sehingga mampu berfikir, bersikap dan bertindak sebagai ilmuan.
f.       Mampu mengikuti perkembangan dan keterampilan sesuai dengan bidangnya.

C.     Identitas Universitas
  1. Lambang
logo unidaUniversitas Iskandamuda mempunyai lambang yang terdiri dari tulisan Universitas Iskandarmuda Banda Aceh, Gajah putih dalam lingkaran yang bergerigi dan terletak di tengah-tengah atau di dalam perut bintang persegi lima, diapit setangkai padi yang berwarna kuning emas dan satu helai bulu ayam berwarna putih dan sebuah kitap yang selalu terbuka. Kesemuanya ini mempunyai arti simbolik yaitu : 

a.       Iskandarmuda mengenang nama Sultan Aceh dan sekaligus seorang tokoh Nasional yang agung karena waktu pemerintahannya, Aceh mencapai kejayaan, kemegahan dan keadilan serta mampu mempersatukan seluruh rakyat Aceh dalam kemakmuran rakyat dan menentang penjajah.
b.      Banda Aceh, adalah Ibu Kota Kerajaan Aceh Darussalam pada masa jayanya didalam kepemimpinan Iskandarmuda dan sekaligus menunjukkan Ibu Kota Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan tempat lahirnya Universitas Iskandarmuda.
c.       Gajah putih, adalah kendaraan yang dikendarai oleh Sultan Iskandarmuda dalam melaksanakan tugasnya untuk menantang penjajah, sekaligus menggambarkan unsur-unsur watak rakyat Aceh yang setia, penuh rasa kekeluargaan dan pengabdian.
d.      Lingkaran yang bergerigi, melambangkan kemajuan teknologi sekaligus tahun kelahiran Universitas Iskandarmuda yaitu tahun 1987.
e.       Butiran Padi, menunjukkan Daerah Aceh adalah agraris dan sebagian besar penduduknya mempunyai mata pencaharian pokok bertani khususnya budidaya tanaman padi.
f.       Bulu Ayam, melambangkan alat tulis purba atau pena yang digunakan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan.
g.       Kitab, melambangkan sumber ilmu pengetahuan yang selalu harus digali dan dikembangkan di Universitas dan di dalam masyarakat Aceh.
h.      Bidang bersegi lima, melambangkan Pancasila, azas negara yang menjadi pedoman bagi setiap langkah guna membina bangsa dan negara.
  1. Bendera
Bendera Universitas Iskandarmuda Banda Aceh berwarna biru laut yang divariasikan dengan warna kuning, putih dan hitam menunjukkan KEWIRAAN dan PENDIDIKAN yang kesemua warna tersebut memberikan arti sebagai berikut:
a.       Biru laut, menunjukkan pelaksanaan dakwah melalui bahari, dimana pemerintahan Sultan Iskandarmuda, melaklukan pengembangan ilmu pengetahuan, terutama dibidang agama Islam yang sangat menonjol, baik didalam negeri maupun dengan mengirim pendakwah keluar daerah melalui lautan.
b.      Kuning emas, melambangkan kekuatan bertahan dalam membina pendidikan agar terus berkesinambungan sepanjang masa sebagaimana dicita-citakan oleh Sultan Iskandarmuda.
c.       Putih, menunjukkan kesucian, melambangkan bahwa dalam mengelola pendidikan di Universitas Iskandarmuda penuh dengan ketulusan, keihlasan, kerelaan dan berupaya untuk mencerdaskan bangsa.
d.      Hitam, menunjukkan kemenangan, melambangkan bahwa pahlawan Aceh baik laki-laki maupun perempuan selalu memakai pakaian kebesaran warna hitam dalam berjuang mempertahankan negara dan agama.
  1. Panji
Universitas Iskandarmuda Banda Aceh mempunyai panji yang disebut SEUPEUNA BEUET, yang berarti suatu pendidikan yang menuju kepada sukses sambil mengharapkan Taufik dan Keridhaan Allah Subahnahu Wata’ala. Panji tersebut hanya dikeluarkan pada upacara resmi Universitas Iskandarmuda.
  1. Lagu
Universitas Iskandarmuda mempunyai :
a.       HYMNE : Universitas Iskandarmuda
b.      MARS : Universitas Iskandarmuda
Hymne dan Mars dinyanyikan pada setiap upacara resmi yang diselenggarakan oleh Universitas Iskandarmuda Banda Aceh.
  1. Semboyan
“Ilmu amaliyah amal ilmiah”

D.     Organisasi
Susunan organisasi Universitas Iskandarmuda terdiri dari :
  1. Satuan-satuan dalam Universitas
Dalam melaksanakan kegiatan, Universitas terdiri atas unsur :
1.      Dewan penyantun
2.      Senat Universitas
3.      Unsur Pimpinan Universitas
4.      Palaksana Akademik
a.      Fakultas dan Kelangkapannya
b.      Lembaga Penelitian
c.      Lembaga Pengabdian pada Masyarakat
5.      Pelaksanaan Administrasi
6.      Penunjang
7.      Tenaga Kependidikan
8.      Mahasiswa

  1. Dewan Penyantun
1.      Dewan penyantun sebagai kelengkapan Universitas berfungsi dan bertanggung jawab untuk ikut serta mengasuh dan memecahkan masalah yang dihadapi Universitas, demi kemajuan dan perkembangannya.
2.      Anggota Dewan penyantun adalah tokoh masyarakat yang dinilai dapat membantu memecahkan permasalahan Universitas
3.      Anggota Dewan penyantun diangkat oleh Yayasan atas usul Rektor untuk masa bakti 4 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
4.      Pengurus Dewan penyantun dipilih oleh dan diantara para anggotanya.
5.      Kewajiban serta hak-hak Dewan penyantun diatur tersendiri sesuai dengan ketetapan Yayasan.
6.      Rektor karena jabatannya adalah Sekretaris Dewan penyantun.
  1. Senat Universitas
a).    1.   Senat Universitas adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi dilingkungan Universitas
2.      Senat Universitas diangkat oleh Yayasan atas usul Rektor.
3.      Senat Universitas mempunyai tugas pokok :
a.       Merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan Universitas secara menyeluruh.
b.      Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecdakapan kepribadian civitas akademika.
c.       Merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
d.      Memberikan persetujuan atas Rencana Anggaran.
e.       Menilai pertanggung jawaban pimpinan Universitas atas kebijakan yang telah ditetapkan atas norma-norma yang berlaku bagi civitas Akademika.
b).    1.   Anggota Senat Universitas terdiri atas Rektor, para Pembantu Rektor, para Dekan Fakultas, Guru Besar, para Kepala Pusat dan 2-3 orang wakil dosen dari tiap fakultas.
2.      Senat Universitas diketuai oleh Rektor dan didampingi oleh seorang Sekretaris yang dipilih dari pada anggota.
3.      Senat Universitas, dalam pelaksanaan tugasnya, dapat membentuk komisi-komisi yang anggotanya terdiri atas para anggota senat dan bila dianggap perlu ditambah dengan anggota-anggota yang lain.
4.      Wakil dosen dari setiap fakultas yang berasal dari Senat Fakultas dan bukan Guru Besar, dipilih oleh Fakultas yang bersangkutan.
5.      Masa Jabatan Anggota Senat Universitas adalah (4) empat tahun.
6.      Untuk keperluan Akademik Senat Universitas dapat mengundang Guru Besar Tamu.
c).    1. Korum rapat Senat Universitas dianggab sah apabila oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.
2.      Pengambilan keputusan rapat Senat Universitas senantiasa sejauh mungkin dilakukan melalui musyawarah  untuk mufakat walaupun tidak menutup kemungkinan untuk melakukan perhitungan suara.
3.      Jika diadakan pemungutan suara, maka Keputusan Rapat Senat Universitas dianggap sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah 1 (satu) anggota yang hadir.
4.      Dalam hal tidak tercapainya kesepakatan dalam rapat senat Universitas, rektor membicarakan permasalahan tersebut dengan yayasan untuk memperoleh kesepakatan.
5.      Hal-hal lain yang mengatur tata tertib rapat Senat Universitas dimuat didalam peraturan tata tertib Rapat Senat Universitas yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan Rektor selaku Ketua Senat Universitas.
d).    Pimpinan Universitas
a.       1. Rektor adalah penanggung jawab tertinggi Universitas, disamping melaksanakan arahan serta kebijakan umum, menetapkan peraturan, norma dan tolak ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi atas dasar Keputusan Senat universitas.
2.      Rektor dalam melaksanakan tugas-tugasnya bertanggung jawab kepada Yayasan. 
3.      Dibidang Akademik rektor bertanggung jawab Kepada Menteri pendidikan dan Kebudayaan melalui Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS).
4.      Dibidang administrasi dan keuangan, Rektor bertanggung jawab kepada yayasan.
5.      Rektor Universitas dibantu oleh Pembantu Rektor
6.      Para pembantu Rektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) masing-masing membidangi kegiatan Akademik, Administrasi umum dan Kemahasiswaan.
b.      1.   Rektor memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan mahasiswa, tenaga administrasi dan hubungan Universitas dengan lingkungannya.
2.      Bila Rektor berhalangan maka Pembantu Rektor Bidang Akademik bertindak mewakili Rektor.
3.      Dalam hal yang terjadi yang disebut terakhir juga berhalangan, maka Pembantu Bidang Administrasi umum bertindak mewakili Rektor.
4.      Dalam hal tersebut pasal 3 ayat 15 juga berhalangan maka Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan bertindak mewakili Rektor.
5.      Bila mana Rektor berhalangan tetap, yayasan mengangkat pejabat Rektor sebelum diangkat Rektor tetap yang baru, setelah mendapat pertimbangan Senat universitas.
6.      Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan atas usul Senat Universitas sesuai paraturan yang berlaku.
7.      Masa jabatan Rektor adalah (4) empat tahun.
8.      Rektor dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
9.      Rektor tidak dapat merangkap jabatan dengan pengurus Yayasan.
c.      1.    Pembantu Rektor bertanggung jawab kepada Rektor.
2.      Pembantu Rektor Bidang Akademik, yang disebut juga sebagai Pembantu Rektor I, membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masayarakat.
3.      Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum, yang disebut juga Pembantu Rektor II, membantu Rektor dalam pelasanaan kegiatan dibidang keuangan dan administrasi umum.
4.      Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, yang disebut juga Pembantu Rektor III, membantu Rektor dalam pelaksanaan kegiatan dibidang pembinaan serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa dan hubungan dengan alumni.

d.      1.   Pembantu Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan atas usul Rektor setelah meminta pertimbangan Senat Universitas.
2.      Masa jabatan Pembantu Rektor adalah (4) empat tahun.
3.      Pembantu Rektor dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh dari 2 kali masa jabatan berturu-turut.
4.      Pembantu Rektor tidak dapat merangkap dengan Pengurus Yayasan.

E.     Tenaga Pengajar.
Tenaga pengajar pada Universitas Iskandarmuda adalah tenaga pengajar yang diangkat oleh pemerintah, tenaga pengajar Yayasan dan tenaga pengajar dari Universitas Syiah kuala, IAIN dan Instansi Pemerintah lainnya. Jumlah tenaga pengajar dari Universitas Iskandarmuda adalah sebanyak 283 orang terdiri dari :
1.      Dosen tetap negeri             : 24 orang
2.      Dosen tetap yayasan          : 32 orang
3.      Dosen tidak tetap               : 233 orang
Kualifikasi Dosen adalah sebagai berikut :
1.      Sarjana                               : 248 orang
2.      Magister                             : 33 orang
3.      Doktor                                : 5 orang
4.      Guru Besar                         : 4 orang

F.      Ruang Kuliah
Ruang kuliah dan Kantor Pusat Administrasi (KPA) Universitas Iskandarmuda yang dipergunakan adalah gedung milik Universitas Iskandarmuda sendiri sebanyak empat unit bangunan bertingkat, 1 unit bangunan tidak bertingkat pada tanah milik yayasan seluas 3 Ha yang merupakan Kampus Universitas Iskandarmuda yang terletak di Desa Surien Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh. Disamping itu juga dipergunakan Gedung PJKA yang terletak di jalan Sultan Iskandarmuda Banda Aceh.

S3010063-crop

G.    Perpustakaan
Universitas Iskandarmuda mempunyai perpustakaan Induk dengan koleksi buku-buku sesuai dengan program studi. Pada saat ini Perpustakaan Induk universitas Iskandarmuda memiliki buku sebanyak 2.705 judul 9.700 eksemplar.

H.    Pusat Komputer (PUSKOM)
Untuk memudahkan pengolahan administrasi perkantoran dan pelaksanaan pengajaran maka Universitas Iskandarmuda mengadakan komputerisasi. Pada saat ini jumlah komputer yang dimiliki oleh Universitas Iskandamuda adalah sebanyak (40) empat puluh unit.